"Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat," tegas Jamil.
Sebagai tindak lanjut penahanan yang dilakukan di dua unit kerja yakni Belawan dan Bengkalis, akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Apabila hasil pemeriksaan nanti menunjukkan bahwa tidak ada penularan atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan, Karantina Pertanian akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.
"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," kata Jamil. (Antara)
Baca Juga: Lebaran Sudah Lewat, Harga Bawang Merah Masih Rp 45.000 per Kilo