Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar, sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional.
Di tengah pandemi global COVID-19, Soekarno-Hatta tetap beroperasi guna menjaga konektivitas udara Indonesia dan mendukung penanganan COVID-19 dengan memenuhi berbagai ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Ketiga, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Terbitkan SIKM untuk 1.213 Orang, Bisa Keluar-Masuk Jabodetabek
Keempat, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Kelima, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Keenam, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Antara)