Suara.com - Presiden Jokowi siang ini Selasa (26/5/2020) dijadwalkan akan meninjau Mal Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Peninjauan tersebut dalam rangka kesiapan penerapan prosedur standar new normal di sarana perniagaan.
Hal ini dikatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai mendampingi Presiden Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.
"Rencananya presiden juga akan meninjau tempat niaga khususnya Food Hall di Bekasi," ujar Hadi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, bahwa langkah tersebut justru sebagai bentuk tergesa-gesanya pemerintah dalam upaya menggerakan roda perekonomian pasca dihantam Covid-19.
Baca Juga: Tolak Rencana Pemerintah Buka Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Gegabah
"Langkah ini agak tergesa-gesa mengingat bahwa hingga saat ini jumlah penduduk yang positif Covid di seluruh Indonesia masih terus bertambah setiap hari, belum melandai apalagi menurun," kata Alvin Lie kepada Suara.com.
Menurut Alvin Lie, dengan dibukannya mal, bukan tidak mungkin angka penyebaran Covid-19 justru semakin bertambah.
"Penyebaran Covid ini masih tinggi dan resikonya masih besar," ucapnya.
Terlebih, hingga saat ini penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku, yang mengharuskan masyarakat untuk tetap berkegiatan di rumah.
Artinya, dengan dibukanya mal dalam waktu dekat, PSBB yang digembar-gemborkan pemerintah selama ini seolah tak akan ada artinya.
Baca Juga: Disiplinkan Warga, TNI/Polri akan Atur Kapasitas Pengunjung Mal
"Apabila PSBB ini dilonggarkan, apakah ini bukannya justru mempersulit penanganan pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19," kata Alvin Lie.
Untuk diketahui, Sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan kembali beroperasi dengan kondisi normal baru pada 5 dan 8 Juni 2020.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, merilis daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6/2020) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6/2020).
"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (new normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," katanya.
APPBI sendiri menyebutkan ada serangkaian protokol kesehatan jika pusat perbelanjaan kembali dioperasikan.
Pertama, disiapkan check-point pengukuran suhu tubuh di seluruh pintu masuk. Karyawan mal serta pengunjung wajib pakai masker.
"Semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. selain itu disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum," kata Ellen.
Selain itu akan ada pengaturan jarak tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing jika ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lain.
Tempat duduk di area tempat makan juga akan diatur.
"Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant)," katanya.
Selain itu, disinfektan rutin terhadap area-area mal tetap akan dilakukan.
Pengelola juga mengatakan tak akan ada batasan usia pengunjung mal. Pengunjung di atas 45 tahun tetap diijinkan mengunjungi mal.
"Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung. Bilamana ada berita yang beredar tentang hal tersebut, maka berita tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ellen.