Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbangkan Balon Udara Secara Ilegal Akan Ditindak Pidana
Selasa, 26 Mei 2020 | 11:42 WIB
![Terbangkan Balon Udara Secara Ilegal Akan Ditindak Pidana](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/25/78108-sebuah-balon-udara-besar-berdiameter-2-meter-atuh-ke-pemukiman-warga-di-kampung-tegalmulyo-rt-004rw.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dugaan Awal Rem Blong, Kronologi Truk Galon Akibatkan 8 Nyawa Melayang di Gerbang Tol Ciawi
05 Februari 2025 | 07:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:44 WIB
Bisnis | 14:40 WIB
Bisnis | 14:37 WIB
Bisnis | 11:23 WIB
Bisnis | 10:51 WIB
Bisnis | 10:44 WIB
Bisnis | 10:39 WIB
Bisnis | 10:30 WIB