Terbangkan Balon Udara Secara Ilegal Akan Ditindak Pidana

Selasa, 26 Mei 2020 | 11:42 WIB
Terbangkan Balon Udara Secara Ilegal Akan Ditindak Pidana
Sebuah balon udara besar berdiameter 2 meter atuh ke pemukiman warga di Kampung Tegalmulyo RT 004/RW 001 Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Solopos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI