Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti aturan untuk kembali bekerja setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Sesuai surat perubahan SKB 3 Menteri, kami harap tanggal 26 Mei 2020 semua ASN agar masuk kerja sesuai jadwal,” kata Sekda Provinsi Sumut Sabrina, ditulis Selasa (26/5/2020).
PNS diharapkan dapat menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di hari Lebaran.
“Mungkin bisa memanfaatkan teknologi informasi, seperti HP dengan melakukan berbagai kegiatan yang kita lakukan saat Idul Fitri selama ini, seperti bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: PNS DKI Dilarang Ambil Cuti Lebaran, Pemprov Jamin Haknya Tidak Hilang
Sabrina juga meminta agar seluruh PNS untuk tetap bertanggung jawab pada setiap pekerjaannya masing-masing, baik yang bertugas di masa pandemi Covid-19 dan juga tugas kedinasan.
“Kita sebagai ASN harus menjadi contoh bahwa kita adalah orang yang berdisiplin dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "ASN di Sumut Diingatkan Masuk Kerja pada 26 Mei 2020"