New Normal, Perusahaan Wajib Siapkan Buah dan Vitamin C untuk Karyawan

Senin, 25 Mei 2020 | 09:00 WIB
New Normal, Perusahaan Wajib Siapkan Buah dan Vitamin C untuk Karyawan
Ilustrasi buah-buahan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa new normal.

Seperti dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Selain tak terapkan lembur kerja, perusahaan juga harus menjaga nutrisi dan kesehatan karyawan. Salah satunya, memberi asupan Vitamin C bagi para karyawan agar imunitas terjaga baik.

Vitamin C tersebut bisa dipenuhi perusahaan dengan menyediakan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Baca Juga: Panduan Kerja New Normal, Perusahaan Diminta Tak Terapkan Lembur

Selain itu, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Perusahaan harus menerapkan beberapa ketentuan tertentu agar tetap membuka kegiatan usahanya di masa New Normal.

Pertama, perusahaan wajib melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Kedua, perusahaan diharapkan tak menerapkan lembur kerja kepada para karyawan. Hal ini, agar para karyawan mempunyai waktu yang cukup untuk beristirahat, sehingga bisa menjaga sistem imunitas tubuh.

Sementara ketiga, perusahaan juga diminta agar tak menerapkan kerja shift 3 di mana waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.

Baca Juga: Bappenas Rumuskan Protokol Menuju New Normal di Masa Pandemi Corona

Jika terpaksa menerapkan shift 3, maka penerapan sistem kerja itu berlaku pada karyawan kurang dari 50 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI