April 2020, Penerimaan Cukai Naik 16,17 Persen

Minggu, 24 Mei 2020 | 14:10 WIB
April 2020, Penerimaan Cukai Naik 16,17 Persen
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan negara dari bea dan cukai naik 16,17 persen.

Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 24,65 persen dari APBN sesuai Perpres 54/2020.

"Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp57,66 triliun. Penerimaannya tumbuh 16,17 persen. Ini 24,65 persen dari target APBN sesuai Perpres 54/2020," kata Suahasil seperti ditulis Minggu (24/5/2020).

Penerimaan cukai yang meningkat disumbang oleh penerimaan cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Strategi Bos Pajak Kejar Penerimaan Negara di Tangah Covid-19

"Pertumbuhannya didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08 persen," katanya.

Penerimaan cukai hasil tembakau yang meningkat disebabkan karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya sebagai efek dari PMK No.57/PMK04.2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

"Penerimaan yang tinggi ini disebabkan karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya, efek dari PMK 57," imbuh Wamenkeu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI