Suara.com - Masyarakat tak bisa sembarangan bepergian dengan pesawat udara. Harus memenuhi persyaratan dan kualfikasi petugas Gugus Tugas sebelum bepergian.
Salah satunya adalah hasil tes cepat atau rapid test virus corona. Namun, amannya penumpang harus melakukan rapid test seminggu sebelum jalani penerbangan.
"Kita sesuai dengan pedoman yang dipakai 7-10 hari sebelum penerbangan," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf, dalam video conference, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Menurut Anas, dokumen hasil rapid test dikatakan tak valid jika masa waktu tes lebih dari 14 hari sebelum penumpang jalani penerbangan.
Baca Juga: Kabar Baik, CDC Sebut Virus Corona Covid-19 Tak Mudah Menular di Permukaan
"Beberapa kasus ada dokumen kesehatan tak valid. membawa surat keterangan sehat, tapi tidak ada hasil rapid test. Rapid test dilakukan tidak valid jika lebih dari 7-10 hari," jelas Anas.
Anas pun meminta penumpang agar bisa datang ke bandara minimal 3 jam sebelum penerbangan. Sebab, akan ada pemeriksaan secara bertahap, sehingga memerlukan waktu
"Disarankan 3 jam sebelum terbang walaupun domestik," ucap Anas.
Sebelumnya, Anas Ma'ruf mengatakan, terdapat tiga pemeriksaan yang harus dijalani penumpang di bandara, meski telah kantongi tiket.
Pertama, terang Anas, penumpang akan dihadapkan pemerikasaan dokumen persyaratan oleh petugas Gugus Tugas.
Baca Juga: Infeksi Virus Corona Covid-19 Kedua Tak Bersifat Menular, Ini Kata Peneliti
Kemudian kedua, lanjut Anas, penumpang akan diperiksakan kondisi badan oleh petugas KKP Bandara. Menurutnya, penumpang yang lolos jika mengalami kondisi badan yang sehat.