Suara.com - Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat bepergian untuk keperluan tertentu dengan transportasi pesawat udara. Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan pemeriksaan sebelum bepergian dengan pesawat.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf mengatakan, terdapat tiga pemeriksaan yang harus dijalani penumpang di bandara, meski telah kantongi tiket.
Pertama, terang Anas, penumpang akan dihadapkan pemerikasaan dokumen persyaratan oleh petugas Gugus Tugas.
"Pertama tim gugus tugas, dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan dan disesuaikan dengan KTP. Syaratnya dia punya tiket perjalanan, kemudian surat kesehatan, yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," ujar Anas dalam konferensi pers secara virtual di
Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga: 100 Orang Gagal Terbang Meski Sudah Kantongi Tiket Pesawat
Kemudian kedua, lanjut Anas, penumpang akan diperiksakan kondisi badan oleh petugas KKP Bandara. Menurutnya, penumpang yang lolos jika mengalami kondisi badan yang sehat.
"Karena bisa saja seseorang dokumennya lengkap tapi kondisi badannya tak memenuhi, suhunya. Setelah itu selesai semua baru diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan," jelas dia.
Terakhir ketiga, setelah penumpang mendapat izin kesehatan, maka penumpang diperbolehkan untuk melakukan check in di counter-counter yang disediakan maskapai.
"Proses ini tak lama, karena ini cepat, check point pertama memang lama pengecekan dokumen, begitu sampai ke kita itu dokumennya udah lengkap sebenarnya tinggal kita ngecek kesehatan, sekilas kita lihat masih valid tidak hasil test cepatnya, cek poin ketiga untuk melakukan check in, disarankan tiga jam sebelum terbang," pungkas Anas.
Baca Juga: TKI Asal Gresik Meninggal di Atas Pesawat Saat Kembali ke Tanah Air