Suara.com - Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) memegang peranan penting dalam sebuah kegiatan migas. Sehingga bisa dikatakan SMKM bukanlah alat pelengkap dalam industri migas.
Untuk itu, seluruh pihak terkait seperti pemerintah, kontraktor migas, maupun perusahaan migas diminta untuk terus-menerus melakukan evaluasi terhadap SMKM.
Meski begitu, SMKM bukan berarti menghilangkan prinsip keselamatan migas yang selama ini telah dikenal yakni Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
“Tidak ada yang lebih rendah atau tinggi, keduanya sama. SMKM adalah substansi sementara SMK3 adalah elemen yang berisikan SMKM. Apabila memenuhi semua substansi yang terdapat dalam SMKM, maka akan memenuhi SMK3,” ujar Mirza Mahendra dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga: Petinggi Bank Indonesia Diperiksa KPK Terkait Mafia Migas
Hal ini ditegaskan Mirza dalam web seminar (webinar) kedua yang digelar Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keteknikan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (PAKKEM) melalui aplikasi Zoom pada Rabu (20/5/2020) kemarin.
Dijelaskan Mirza, SMKM yang merupakan amanat PP No 50 Tahun 2012 terdiri dari substansi (bukan elemen) yang bermaksud mempermudah dalam implementasi keselamatan migas.
“Seperti saya sampaikan sebelumnya, beberapa BU/BUT telah memiliki Sistem Manajemen Keselamatan. Dengan ditetapkannya SMKM, sepanjang Sistem Manajemen Keselamatan yang telah dimiliki tersebut tercakup semua substansi yang terdapat dalam SMKM, maka tidak perlu ada perubahan,” katanya.
Meski begitu, sambung Mirza, berdasarkan acuan SMKM, aspek keselamatan migas perlu terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan yang ada. Salah satu contohnya, tanggap darurat keselamatan migas cenderung diciptakan hanya sekali dan digunakan berkali-kali. Padahal, aspek keselamatan migas memiliki karakteristik yang bisa saja berbeda.
Dalam kesempatan sama, Webinar yang dipandu oleh moderator Waluyo Marto Wiyoto ini juga menghadirkan pembicara lain yang memiliki pengalaman cukup lama sebagai pelaku keselamatan migas di berbagai perusahaan migas dalam negeri maupun internasional. Mereka adalah Syamsul Arifin, Alvin Alfiansyah, dan Timbul P Gurning.
Baca Juga: Pekerja Migas Non Bojonegoro Diminta Balik Kampung, Ini Respons Khofifah
Dikatakan Syamsul Arifin, SMKM pada prinsipnya memiliki versi yang berbeda di setiap negara. Akan tetapi, muara dari implementasi sistem keselamatan migas adalah praktek di lapangan. Menurut Syamsul, hal terpenting dalam menegakkan sistem keselamatan migas adalah adanya konsistensi.
“Dari banyak sistem manajemen keselamatan migas di dunia selalu ada kelemahan di lapangan karena berbagai faktor seperti keterbatasan sumber daya dan hal-hal baru. Untuk itu dibutuhkan adaptasi ketika menerapkannya di lapangan,” kata Syamsul merujuk pengalamannya di Chevron maupun Pertamina.
Pendapat ini juga diamini Alvin Alfiansyah, salah satu pembicara yang bergabung dari Qatar. Menurut Alvin, perbedaan budaya di negara perusahaan beroperasi juga turut mempengaruhi sistem keselamatan migas yang dianut.
“Harus ada integrasi dari beberapa sistem keselamatan migas yang harus dipadukan. Misalnya, ExxonMobil, Shell, yang punya saham di Qatar Gas wajib menyesuaikan model keselamatan migas yang dianut sebelumnya. Harus ada integrasi di antara mereka agar tujuan keselamatan menjadi tercapai,” ujar Alvin yang sejak 2017 bergabung di Qatar Gas usai meninggalkan Chevron.
Sementara Timbul P Gurning lebih menyoroti sistem keselamatan migas yang selama ini cenderung hanya mengadopsi dari proyek sebelumnya. Menurut Gurning, klien maupun kontraktor kerap mengabaikan aspek HSE sejak awal.
Padahal, HSE harus mendemonstrasikan risiko dan penanganannya dan sejak awal harus sudah terindentifikasi.
“Rohnya harus ada sejak awal. Jangan hanya copy-paste dari proyek-proyek sebelumnya,” ujar Gurning.
Untuk itu, Gurning mengharapkan agar peranan supervisor lebih ditingkatkan lagi guna mencapai sistem keselamatan migas yang lebih mumpuni.
“Supervisor itu bukan sekadar pengawas di lapangan. Kalau perlu lakukan audit secara berkala,” tukas Gurning.