Langgar Aturan, Batik Air Rute Jakarta - Denpasar Bakal Dibekukan

Rabu, 20 Mei 2020 | 06:07 WIB
Langgar Aturan, Batik Air Rute Jakarta - Denpasar Bakal Dibekukan
Pesawat Batik Air. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, terdapat pelanggaran yang dilakukan Batik Air atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satunya, terkait pembatasan penumpang.

Dari hasil investigasi dari Inspektur Penerbangan Ditjen Hubud, bahwa Batik Air dengan rute Jakarta - Denpasar ID 6506 melanggar ketentuan mengangkut penumpang melebihi kapasitas dalam aturan tersebut.

Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, ditulis Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Batik Air Ngaku Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen Kapasitas Pesawat

Dijelaskannya, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara.

Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," jelas Adita.

Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

"Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," tutup Adita.

Baca Juga: Pilot Batik Air Ditawari Cuti Hingga 2 Bulan Tanpa Dibayar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI