Suara.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate di level 4,5 persen. Keputusan ini setelah Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 18-19 Mei 2020.
Menanggapi pengumuman BI tersebut, mantan Deputi Senior BI sekaligus Direktur Utama Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengatakan, BI sebenarnya masih memiliki cukup ruang yang cukup untuk menurunkan suku bunganya.
"Mungkin BI sebenarnya masih punya ruang menurunkan suku bunga acuan 50 basis poin lagi," kata Mirza dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Alasannya, kata Mirza, bisa dilihat dari kondisi ekonomi nasional yang ia nilai perputarannya masih cukup lambat akibat dampak penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Gubernur BI Sebut Suku Bunga Kredit Perbankan Terus Turun
Apalagi, kata Mirza, saat ini level inflasi tergolong rendah, sehingga ada ruang yang seharusnya dimanfaatkan bank sentral untuk menurunkan suku bunga acuannya.
"Jika ekonomi masih terus melambat, misal kuartal dua negatif, kami melihat sekarang dengan positive real policy rate masih ada sekitar 1,5 persen (bisa diturunkan)," katanya.
BI menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 18-19 Mei 2020, hasilnya BI sepakat untuk mempertahankan tingkat suku bunga di level 4,5 persen.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Mei 2020 memutuskan untuk tetap mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conference di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Dalam RDG, Perry menuturkan, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen. Dan suku bunga Lending Facility juga tetap sebesar 5,25 persen.
Baca Juga: Kembali, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,5 Persen
Keputusan ini, lanjut Perry, mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal termasuk stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan yang relatif tinggi.