Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada nasabah perbankan yang 'kebal' atau tidak terlalu berdampak pada pandemi Virus Corona atau Covid-19 agar tetap melakukan kewajiban membayar kreditnya sesuai dengan perjanjian perbankan.
Pasalnya, OJK menilai dalam kondisi seperti ini ada oknum nasabah yang meminta melakukan restrukturisasi kredit, padahal nasabah tersebut tidak begitu berdampak langsung atas pandemi Covid-19.
"Bagi nasabah yang tidak terdampak Covid, masih mampu membayar kewajibannya, kita harapkan membayar," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Tujuannya, kata Heru, tentu mengurangi tekanan yang lebih dalam lagi bagi industri perbankan nasional akibat virus yang berasal dari Kota Wuhan Provinsi Hubei, China tersebut.
Baca Juga: Bos OJK Minta Perbankan Tak Beri Resktrukturisasi Kredit ke Nasabah Tajir
"Supaya sektor keuangan atau perbankan tidak mengalami dampak yang dalam berbagai upaya termasuk restrukturisasi," kata Heru.
Heru menjelaskan, pandemi Virus Corona sudah sangat ampuh memporak-porandakan kegiatan ekonomi, tak terkecuali bagi industri sektor keuangan.
Dari catatan Heru, setidaknya ada tiga risiko yang dihadapi oleh sektor keuangan yaitu risiko kredit, jalur risiko pasar dan jalur risiko likuiditas.
"Tentunya bank harus mulai melihat secara serius melihat dampak dari resiko kredit dan resiko pasar," pungkasnya.
Baca Juga: OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Lakukan Relaksasi