Relaksasi Kredit Jadi Peluang UMKM Bisa Bertahan di Tengah Pandemi

Selasa, 19 Mei 2020 | 15:42 WIB
Relaksasi Kredit Jadi Peluang UMKM Bisa Bertahan di Tengah Pandemi
UD Nagata Tuna di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam. (Dok : LPDB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, UMKM bisa menciptakan perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, pembentukan produk domestik bruto (PDB) hingga penyediaan jaring pengaman, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Namun kini sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang terpuruk, akibat pandemi Covid-19. Wabah ini hampir melumpuhkan roda perekonomian dalam negeri, seiring tingginya ancaman terhadap masyarakat untuk kehilangan pendapatan rumah tangga, karena tidak dapat bekerja akibat maraknya pemutusan hubungan kerja pun kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah pun tidak tinggal diam, kebijakan relaksasi kredit yang diberikan pemerintah di tengah pandemi Covid-19, diharapkan bisa membantu keberlanjutan usaha pelaku UMKM sehingga mampu bertahan menghadapi kondisi yang menantang seperti saat ini.

Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto menuturkan, sebetulnya peluang UMKM di tahun ini masih ada untuk bertahan, hal itu sejalan dengan keluarnya kebijakan pemerintah dan OJK yang memberikan banyak keringanan dan kelonggaran kepada pelaku UMKM, terutama yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: UMKM Terapkan Tindakan Preventif Cegah Penyebaran Covid-19

"Bantuan likuiditas, keringanan pajak, penundaan pembayaran kewajiban kepada bank sesuai dengan POJK 11/2020 pasti bisa meringankan beban keuangan mereka," ujar Ryan dalam Diskusi Peran Perbankan Mendukung UMKM Berdaya Tahan Ditengah Pandemi Covid-19 secara virtual, di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Namun, lanjutnya, ke depan yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membantu UMKM dengan kondisi normal baru, supaya mereka nantinya tidak gagap atau shock ketika terjadi banyak perubahan pasca Covid-19.

"Pelatihan teknik produksi, marketing dan akuntasi dengan menggunakan perangkat digital harus sudah dikenalkan kepada mereka (UMKM), karena perilaku konsumen berubah dengan adanya situasi normal yang baru (new normal)," imbuhnya.

Sebagai catatan, total kredit perbankan terdampak Covid-19 yang telah berhasil direstrukturisasi hingga minggu (10/5/2020) mencapai Rp 336,97 triliun. Jumlah kredit itu berasal dari 3,88 juta debitur. Sebagian besar merupakan kredit UMKM, yakni sebesar Rp 167,1 triliun dari 3,42 juta debitur.

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan subsidi bunga senilai Rp 34,15 triliun untuk mendukung UMKM melalui program stimulus kredit UMKM. Subsidi tersebut rencananya akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM.

Baca Juga: BukuKas, Solusi Praktis Pembukuan Digital UMKM

Tak hanya itu, Pemerintah juga menempatkan Rp 6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI