4,33 Juta Nasabah Ajukan Restrukturisasi Kredit, Nilainya Capai Rp 391 T

Selasa, 19 Mei 2020 | 15:31 WIB
4,33 Juta Nasabah Ajukan Restrukturisasi Kredit, Nilainya Capai Rp 391 T
Logo OJK. (www.wiipedia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 4,33 juta nasabah di tanah air meminta untuk melakukan restrukturisasi kredit, karena kesulitan membayar kewajiban akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dari 4,33 juta nasabah tersebut nilai yang melakukan restrukturisasi kredit mencapai Rp 391 triliun dari 90 bank.

"Sekitar 90 bank yang sudah melakukan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 391,18 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Mayoritas yang melakukan restrukturisasi kredit adalah pengusaha dari sektor UMKM sebesar Rp 190 triliun.

Baca Juga: UMKM Terapkan Tindakan Preventif Cegah Penyebaran Covid-19

Dia menambahkan, OJK masih mendapatkan laporan bahwa masih ada debitur yang belum sepenuhnya mendapatkan bantuan keringanan kredit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI