Siapa Sebar Hoaks soal Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Mulai Kerja 25 Mei

Selasa, 19 Mei 2020 | 12:30 WIB
Siapa Sebar Hoaks soal Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Mulai Kerja 25 Mei
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai usia di bawah 45 tahun.

"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Minggu (17/5/2020) lalu dikutip dari Antara dengan judul berita Pegawai BUMN di bawah 45 tahun diminta berkantor sesuai PSBB setempat.

Namun, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku.

"PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kita lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," ucapnya.

Baca Juga: Pakar Sebut Usia di Bawah 45 Tahun Rentan Jadi Pembawa Virus ke Rumah

Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.

Anjuran Kementerian BUMN agar pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja pada 25 Mei 2020 pun kemudian dimuat oleh media-media besar lainnya.

Seperti halnya Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir: Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Ngantor Mulai 25 Mei, Kompas.com dengan judul PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei hingga Kontan.co.id yang memuat berita serupa dengan judul Titah Erick Thohir: 25 Mei, karyawan BUMN 45 tahun ke bawah mesti masuk kantor.

Tak ketinggalan CNNIndonesia.com yang memuat berita tersebut dengan judul PSBB Dibuka, Pekerja BUMN di Bawah 45 Tahun Masuk 25 Mei dan CNBCIndonesia.com yang memuat berita seputar hal tersebut dengan judul Catat! 25 Mei, Pekerja BUMN 45 Tahun ke Bawah Ngantor Lagi.

Tak selang beberapa lama berita-berita tersebut dimuat, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga justru mengatakan bahwa informasi tersebut hoaks atau berita bohong.

Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Bebas Beraktivitas, MHKI: Ini Berbahaya

"Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN wajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (18/5/2020) dilansir dari Wartaekonomi.co.id dengan judul Kementerian BUMN Bantah Kabar Hoax Ini...

"Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua," ucapnya.

Lantas siapa yang hoaks?

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat nomor S-336/MBU/05/2020. Surat tersebut berisikan pedoman bagi perusahaan milik negara dalam membuka usahanya di tengah pandemi virus corona.

Dalam surat tersebut pemulihan kegiatan BUMN dilakukan secara bertahap. Terdapat lima fase tahapan dalam pemulihan kegiatan BUMN, berikut tahapan fasenya:

Fase I mulai beraktivitas 25 Mei 2020

  • Karyawan berumur 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor. Kerja di rumah bagi karyawan berumur 45 tahun ke atas.
  • Karyawan yang masuk harus memenuhi protokol seperti menggunakan masker dan lain-lain.
    Aktivitas BUMN Sektor Industri dan Jasa dibuka secara terbatas dengan pengaturan jam masuk bagi hotel dan pabrik.
  • Mall belum diperbolehkan buka.
  • BUMN sektor kesehatan beroperasi penuh sesuai kapasitas.

Fase II 1 Juni 2020

  • BUMN sektor Jasa retail diperbolehkan buka, seperti Mal dan toko retail dengan batasan pengunjung dan jam buka.
  • Restoran retail dan dalan hotel diperbolehkan buka.
  • Pada Sektor Industri dan Jasa diperbolehkan berkumpul di area outdoor tapi sesuai dengan protokol kesehatan.

Fase III 8 Juni 2020

  • Tempat Wisata mulai dibuka dengan sistem tiket online dan batasan jumlah pengunjung
    Universitas yang dikelola BUMN juga mulai dibuka dengan pengaturan jam masuk siswa.

Fase IV 29 Juni 2020

  • Pembukaan seluruh kegiatan ekonomi di lingkungan BUMN.
  • Restoran dan Cafe dibuka bertahap.

Fase V 13 Juli dan 20 Juli 2020

  • Evaluasi pembukaan seluruh kegiatan ekonomi menuju skala normal.
  • Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI