Suara.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membantah ada kewajiban pegawai BUMN-BUMN yang berumur di bawah 45 tahun masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Menurut Arya, kewajiban itu merupakan kabar tidak benar alias hoaks.
"Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMn wajibkan BUMN utnuk bekerja tanggal 25 itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei," ujar Arya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Arya menjelaskan, lampiran fase-fase yang terdapat di surat edaran merupakan persiapan BUMN dalam menghadapi New Normal. Sehingga, tak ada informasi kewajiban pegawai untuk masuk kantor.
Baca Juga: Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Mulai 25 Mei Kembali Kerja
"Seperti informasi sebelumnya, itu adalah fase-fase dimana kalau keladaan new normal terjadi. Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks," jelas Arya.
Sebelumnya, Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Alex Deni menjelaskan, surat tersebut bukan sebagai instruksi pegawai BUMN diwajib kan masuk.
Melainkan, surat yang meminta BUMN-BUMN menyiapkan protokol pelaksanaan para pegawai saat mulai bekerja di tengah pandemi.
"Surat itu bukan instruksi masuk tapi siapkan protokol agar BUMN siap hadapi dan dorong masyarakat agar disiplin sehingga bisa lebih cepat masuk ke new normal," kata Alex.
Menurut Alex, surat edaran tersebut sejalan dengan skenario pembukaan ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Pegawai BUMN Hingga ASN Dilarang Mudik! Sudah Diperingatkan Presiden Jokowi