Pemerintah Suntik Rp 104,38 Triliun Buat BUMN yang Sakit Terdampak Covid-19

Senin, 18 Mei 2020 | 15:22 WIB
Pemerintah Suntik Rp 104,38 Triliun Buat BUMN yang Sakit Terdampak Covid-19
Menkeu Sri Mulyani. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyuntik anggaran bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisnisnya terganggu akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Total bantuan dana segar ini mencapai Rp 104,38 triliun.

"Kemudian untuk pemulihan ekonomi juga mencakup kepada Badan Usaha Milik Negara yang terkena dampak dari kopi dan peranannya penting di dalam perekonomian dan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtual di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Total, sedikitnya ada 12 BUMN yang dibantu oleh pemerintah. BUMN tersebut terdiri dari PT PLN, Hutama Karya, Perum Bulog, Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia, PTPN, PNM, Krakatau Steel, Perumnas, PT Pertamina dan ITDC.

Baca Juga: Tanri Abeng Minta BUMN Lebih Getol Gaet Investor Asing

"Sehingga total dukungan pemerintah kepada BUMN adalah Rp 104,38 triliun," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bantuan stimulus itu bentuknya bermacam-macam mulai dari Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi, bantuan modal kerja, hingga pelunasan tagihan.

"Akan ada juga bentuk nya investasi ke BUMN dalam rangka mendorong modal kerja untuk sampai ke dunia usaha, ada pelunasan tagihan, lost limit penjaminan yang berhubungan dengan penjaminan kredit modal kerja itu siapa tahu pemerintah harus masuk dalam lost limit oenjaminannya juga, ada penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan proyek strategis nasional," paparnya.

Meski begitu Febrio belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan dikeluarkan, karena harus terlebih dulu lapor kepada Presiden.

"Nanti kita akan umumkan secara resmi kalau sudah masuk ke dalam sidang kabinet," katanya.

Baca Juga: Pegawai Usia di Bawah 45 Tahun Diminta Kerja, Ini Kata Kementerian BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI