Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait dengan adanya Surat Edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir nomor S-336/MBU/05/2020.
Surat tersebut bukan sebagai instruksi pegawai BUMN diwajib kan masuk. Melainkan, surat yang meminta BUMN-BUMN menyiapkan protokol pelaksanaan para pegawai saat mulai bekerja di tengah pandemi.
"Surat itu bukan instruksi masuk tapi siapkan protokol agar BUMN siap hadapi dan dorong masyarakat agar disiplin sehingga bisa lebih cepat masuk ke new normal," ujar Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Alex Deni dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menurut Alex, surat edaran tersebut sejalan dengan skenario pembukaan ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Mulai 25 Mei Kembali Kerja
Sehingga, terangnya dengan adanya surat tersebut BUMN telah siap seminggu sebelumnya, saat skenario pembukaan ekonomi dilakukan pada 1 Juni.
"Jadi lampiran bukan nyatakan kita masuk 25 Mei, tapi pedoman umum dan protokol harus dirilis, BUMN siapkan protokol antisipasi, BUMN dan Kementerian BUMN engga pasif tapi aktif pengaruhi masyarakat melalui protokol dengan pelanggan dan lain-lain," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja mulai 25 Mei 2020.
Para pegawai BUMN yang diminta mulai bekerja pun diharapkan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Baca Juga: Lima Skenario New Normal, Erick Thohir Siap Buka Aktivitas BUMN