Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat nomor S-336/MBU/05/2020. Surat tersebut berisikan pedoman bagi perusahaan milik negara dalam membuka usahanya di tengah pandemi virus corona.
Dalam surat tersebut pemulihan kegiatan BUMN dilakukan secara bertahap. Terdapat lima fase tahapan dalam pemulihan kegiatan BUMN, berikut tahapan fasenya:
Fase I mulai beraktivitas 25 Mei 2020
- Karyawan berumur 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor. Kerja di rumah bagi karyawan berumur 45 tahun ke atas.
- Karyawan yang masuk harus memenuhi protokol seperti menggunakan masker dan lain-lain.
- Aktivitas BUMN Sektor Industri dan Jasa dibuka secara terbatas dengan pengaturan jam masuk bagi hotel dan pabrik.
- Mall belum diperbolehkan buka
- BUMN sektor kesehatan beroperasi penuh sesuai kapasitas
Fase II 1 Juni 2020
Baca Juga: Terapkan 'New Normal', Erick Thohir Bersiap Buka Aktivitas BUMN
- BUMN sektor Jasa retail diperbolehkan buka, seperti Mal dan toko retail dengan batasan pengunjung dan jam buka
- Restoran retail dan dalan hotel diperbolehkan buka
- Pada Sektor Industri dan Jasa diperbolehkan berkumpul di area outdoor tapi sesuai dengan protokol kesehatan.
Fase III 8 Juni 2020
- Tempat Wisata mulai dibuka dengan sistem tiket online dan batasan jumlah pengunjung
- Universitas yang dikelola BUMN juga mulai dibuka dengan pengaturan jam masuk siswa
Fase IV 29 Juni 2020
- Pembukaan seluruh kegiatan ekonomi di lingkungan BUMN
- Restoran dan Cafe dibuka bertahap
Fase V 13 Juli dan 20 Juli 2020
- Evaluasi pembukaan seluruh kegiatan ekonomi menuju skala normal
- Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan.
Baca Juga: Pencairan Dana Kompensasi BUMN Solusi Pertumbuhan Perekonomian Nasional