Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menerapkan New Normal di lingkungan BUMN. Salah satunya, mengintruksikan perusahaan-perusahaan plat merah untuk kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona.
Dalam hal ini, Erick Thohir menerbitkan Surat nomor S-336/MBU/05/2020 yang berisikan pedoman BUMN-BUMN dalam membuka usahanya di tengah pandemi virus mematikan asal China itu.
Dalam surat tersebut pemulihan kegiatan BUMN dilakukan secara bertahap. Terdapat lima fase tahapan dalam pemulihan kegiatan BUMN.
Salah satunya pada fase I, BUMN sektor industri dan jasa mulai dibuka terbatas yang di antaranya pembukaan pabrik, hotel dan lain-lain. Pembukaan itu dilakukan dengan pembatasan karyawan yang masuk.
Baca Juga: Alasan Erick Thohir Tambah 2 Direksi Baru di Tubuh PLN
Kemudian, sektor kesehatan akan beroperasi penuh sesuai dengan kapasitas. Adapun karyawan yang bekerja hanya berumur 45 tahun ke bawah. Sedangkan, karyawan berumur 45 tahun ke atas diperkenankan untuk bekerja di rumah.
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, pedoman ini mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah.
Ia menjelaskan, jika suatu daerah tak mengizinkan karyawan untuk bekerja, maka BUMN itu akan patuhi aturan daerah itu.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Dalam surat tersebut para BUMN juga diwajibkan untuk membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal
Baca Juga: Agar Tepat, Erick Thohir Pantau Langsung Distribusi Bantuan Sembako
Selain itu, BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, mulai aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, m pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (businessncontinuity).