Suara.com - Ernida Boru Sihombing (54) sempat membuat heboh karena mengaku menjadi korban begal dan empat jarinya putus. Namun, peristiwa begal tersebut rupanya hanya rekayasa dari Ernida yang merupakan pedagang cabai di Pasar MMTC, Jalan Pancing, Medan Estate.
“Dari hasil investigasi diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, ditulis Sabtu (16/5/2020).
Martuani mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan. Tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV ternyata juga tidak ada yang mendukung telah terjadinya peristiwa sadis tersebut. Ernida pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
Baca Juga: Bawa Bambu saat Tagih Utang, Jari Debt Collector Putus Ditebas Tukang Sayur
“Peristiwa tersebut hanya rekayasa dari Ernida sendiri. Hari ini kita secara resmi menetapkan Ernida menjadi tersangka,” ujarnya.
Martuani mengaku, motif tersangka melakukan hal itu karena terlilit utang. Hal itu dilakukannya agar mendapat asuransi dan iba dari si pemberi utang.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” jelasnya.
Informasi yang didapat, katanya, aksi tersangka dilakukan dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, ia lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Ia lalu membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan. Tersangka menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” cetusnya.
Baca Juga: Memijat Jari hingga Bunyi 'Kretek', Berbahayakah? Pakar Beberkan Faktanya
Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka juga sudah dilakukan penahanan.