11 Jenis Pekerjaan Ini Kebal dari Aturan Anies soal Larangan Bepergian

Sabtu, 16 Mei 2020 | 06:35 WIB
11 Jenis Pekerjaan Ini Kebal dari Aturan Anies soal Larangan Bepergian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). ANTARA FOTO/Dewanto Samodro/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial," ujar Anies dalam Pergubnya.

Meski mendapatkan pengecualian, Anies menyatakan tiap orang harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang berasal dari Pemprov DKI. Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI