Pencairan Dana Kompensasi BUMN Solusi Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 16 Mei 2020 | 06:23 WIB
Pencairan Dana Kompensasi BUMN Solusi Pertumbuhan Perekonomian Nasional
Ilustrasi Pencairan Dana Kompensasi BUMN.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah pemerintah yang akan segera membayarkan dana kepada sejumlah BUMN dinilai sebagai upaya yang sangat tepat di tengah usaha perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Dana dari pemerintah bagi BUMN itu merupakan bagian dari akumulasi kompensasi kepada BUMN selama tiga tahun terakhir yang kini dicairkan.

Ekonom Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai langkah pemerintah mencairkan dana kompensasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 adalah terobosan untuk menggerakkan sektor prekonomian nasional.

"PP No 23 tahun 2020, saya kira merupakan langkah terobosan supaya BUMN strategis, seperti PLN dan HK, maupun BUMN enabler sebagai penggerak ekonomi masyarakat bawah dapat terus bergerak menumbuhkan perekonomian sekaligus melayani kebutuhan hajat hidup publik," ujar Toto dalam keterangannya, ditulis Sabtu (16/5/2020).

Sebagai sektor yang ikut menjadi penopang roda perkonomian nasional, BUMN dinilai perlu untuk terus bisa bertumbuh. Langkah pemerintah untuk mencairkan hutangnya kepada BUMN dinilai akan menjadi salah satu alternatif di tengah kondisi yang kini serba krisis.

Dengan adanya dukungan tersebut, BUMN akan tetap bisa maksimal beroperasi untuk kepentingan perusahaan maupun masyarakat secara umum.

Namun menurut Toto, kini BUMN mesti memanfaatkan semaksimal mungkin dana kompensasi yang telah cair tersebut. Ini agar selaras dengan aksi korporasi yang juga efektif dan tepat sasaran.

"Perlu monitoring saja supaya eksekusi corporate actions-nya tepat sasaran," ujar Toto.

Menurut Toto, akibat pandemi Covid-19 sejumlah sektor industri, terutama sektor transportasi sangat terpukul. Pun halnya BUMN yang bergerak di bidang transportasi dan perhubungan.

Baca Juga: Blak-blakan ke Aa Gym, Erick Thohir Ngaku Jadi Menteri BUMN Berat

Pembayaran kompensasi dari pemerintah itu adalah hal yang sudah dinantikan BUMN yang selama ini mensubsidi kebutuhan publik seperti PLN dan Pertamina.

"Buat PLN dan Pertamina tentu sebagaian dana sebagai alokasi penggantian subsidi yang mereka sudah kerjakan, plus perkuatan arus kas sebagai akibat pelambatan bisnis akibat covid (penurunan daya beli) dan aspek eksternal lain yg di luar kontrol perusahaan, seperti jatuhnya harga minyak," kata Toto.

Selain dana kompensasi, pemerintah juga memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah industri yang paling terdampak covid-19. PNM dialokasikan pada sejumlah BUMN infrastruktur seperti PT Hutama Karya maupun untuk pembiayaan bagi UMKM.

Toto juga menilai, PMN bagi BUMN yang sedang menggarap sejumlah proyek strategis sangat penting. Sebab selama ini proyek strategis yang dibangun menghasilkan multiplier effect yang akan menggerakkan perkekonomian masyarakat.

Ini seperti proyek infrastruktur yang akan menyerap banyak pekerjaan bagi masyarakat. Di sisi lain, sektor swasta yang selama ini menjadi rekanan juga akan ikut tumbuh.

Walhasil, jika proyek tersebut berhenti maka roda ekonomi yang lain pun berhenti. Selain itu, jika infrastruktur berhenti maka jalur logistik yang sangat vital bagi masyarakat juga bisa terganggu. Karenanya, PMN bagi sektor infrastruktur sangat penting sebagai bagian dari stimulus Covid-19.

Toto menilai PMN bagi perusahaan infrastruktur adalah bagian dari usaha efektif pemerintah mencegah dampak luas Covid-19.

"Buat HK sebagai proyek strategis Jalan Tol Sumatra, injeksi PMN ini akan membantu bergulirnya ekonomi kawasan (multiplier effect) karena kesempatan tumbuhnya lapangan kerja di era pandemi ini," ujar Toto.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Indef Bhima Yudhistira menilai yang terpenting kini adalah efektivitas kompensasi yang dibayarkan pada BUMN. Menurutnya, dana kompensasi akan lebih efektif dialokasikan untuk penguatan internal perusahaan.

"Ke arah penyehatan internal perusahaan, mendisiplinkan anak usaha yang kurang perform," ujar Bhima.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi virus Covid-19. Dalam program PEN ini, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerima dana kompensasi sebesar Rp 152,15 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI