"Buat PLN dan Pertamina tentu sebagaian dana sebagai alokasi penggantian subsidi yang mereka sudah kerjakan, plus perkuatan arus kas sebagai akibat pelambatan bisnis akibat covid (penurunan daya beli) dan aspek eksternal lain yg di luar kontrol perusahaan, seperti jatuhnya harga minyak," kata Toto.
Selain dana kompensasi, pemerintah juga memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah industri yang paling terdampak covid-19. PNM dialokasikan pada sejumlah BUMN infrastruktur seperti PT Hutama Karya maupun untuk pembiayaan bagi UMKM.
Toto juga menilai, PMN bagi BUMN yang sedang menggarap sejumlah proyek strategis sangat penting. Sebab selama ini proyek strategis yang dibangun menghasilkan multiplier effect yang akan menggerakkan perkekonomian masyarakat.
Ini seperti proyek infrastruktur yang akan menyerap banyak pekerjaan bagi masyarakat. Di sisi lain, sektor swasta yang selama ini menjadi rekanan juga akan ikut tumbuh.
Baca Juga: Blak-blakan ke Aa Gym, Erick Thohir Ngaku Jadi Menteri BUMN Berat
Walhasil, jika proyek tersebut berhenti maka roda ekonomi yang lain pun berhenti. Selain itu, jika infrastruktur berhenti maka jalur logistik yang sangat vital bagi masyarakat juga bisa terganggu. Karenanya, PMN bagi sektor infrastruktur sangat penting sebagai bagian dari stimulus Covid-19.
Toto menilai PMN bagi perusahaan infrastruktur adalah bagian dari usaha efektif pemerintah mencegah dampak luas Covid-19.
"Buat HK sebagai proyek strategis Jalan Tol Sumatra, injeksi PMN ini akan membantu bergulirnya ekonomi kawasan (multiplier effect) karena kesempatan tumbuhnya lapangan kerja di era pandemi ini," ujar Toto.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Indef Bhima Yudhistira menilai yang terpenting kini adalah efektivitas kompensasi yang dibayarkan pada BUMN. Menurutnya, dana kompensasi akan lebih efektif dialokasikan untuk penguatan internal perusahaan.
"Ke arah penyehatan internal perusahaan, mendisiplinkan anak usaha yang kurang perform," ujar Bhima.
Baca Juga: Kementerian BUMN Minta Pupuk Indonesia Terus Genjot Produksi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi virus Covid-19. Dalam program PEN ini, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerima dana kompensasi sebesar Rp 152,15 triliun.