KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus dan KJMU Patuhi PSBB

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 16 Mei 2020 | 06:12 WIB
KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus dan KJMU Patuhi PSBB
Ilustrasi warga menarik KJP di ATM Bank DKI.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020. Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020.

Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik Covid-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU dimana dalam keadaan pandemik ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anak Dipenjara 3 Bulan dan KJP Dicabut Jika Langgar PSBB?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI