Bos OJK Minta Perbankan Tak Beri Resktrukturisasi Kredit ke Nasabah Tajir

Jum'at, 15 Mei 2020 | 19:51 WIB
Bos OJK Minta Perbankan Tak Beri Resktrukturisasi Kredit ke Nasabah Tajir
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Suara.com/Muslimin Trisyuliono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta bank-bank menyeleksi para nasabah ang mengajukan restrukturisasi kredit.

Jangan sampai yang meminta restrukturisasi malah nasabah yang mampu. Misalnya, jelas Wimboh, nasabah yang melakukan restrukturisasi kredit pada kendaraan mewah.

"Kita juga harus mengasih contoh supaya empati itu ada. Jangan sampai yang kaya apalagi kredit mobil Ferrari bermiliar-miliar kita kasih restrukturisasi," ujar Wimboh dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, lanjut Wimboh, perbankan juga diminta tak memberikan keringanan kredit pada pengusaha yang sebenarnya masih memiliki dana untuk bertahan di tengah pandemi.

Baca Juga: BRI Gandeng Platform Online Salurkan Kredit Usaha Rakyat Digital

"Saya rasa Bank itu ngerti lah yang mana misalkan pegawai negeri pendapatannya tidak berkurang Jangan diberikan restrukturisasi. Sedangkan ada pengusaha restoran, restorannya engga ada yang dateng engga dapat," ucap dia.

Dalam hal ini, Wimboh menyerukan kepada para pengusaha agar bisa mengeluarkan dana tabungannya untuk bisa bertahan di tengah pandemi.

"Tolong nasabah-nasabah ini kita harus sama-sama kalau ada yang lain ndak makan dikasih makan," pungkas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.

Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

Baca Juga: Video Tangan Tukang Kredit Putus Diduga Dibacok Pedagang

Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI