Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan memberikan dukungan likuditas untuk bank-bank yang melakukan restrukturisasi pada nasabahnya, terutama UMKM dan/atau jika bank melakukan kredit tambahan modal kerja.
Bantuan likuiditas hanya diberikan kepada bank yang sehat.
"SBN perbankan ada Rp 700 triliun, saldo SBN Rp 400 triliun yang masih bisa di-repo ke BI oleh bank-bank yang butuh likuiditas kalau hanya merestrukturisasi UMKM selama enam bulan. Kita hanya melakukan ini (penempatan dana) untuk bank sehat bukan bank yang tidak sehat," kata Febrio, Jumat (15/5/2020).
Saat ini, secara agregat, perbankan tidak ada masalah likuiditas jika hanya merestrukturisasi UMKM. Penempatan dana pemerintah dapat dilakukan di bank peserta dan pelaksana.
Baca Juga: Sebanyak 125 Ribu Debitur KUR Mendapat Restrukturisasi dari BRI
Bank peserta adalah bank umum Indonesia yang termasuk 15 bank beraset terbesar. Kemudian ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan informasi Ketua DK OJK.
Bank ini berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas yang berasal dari penempatan dana pemerintah bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan restrukturisasi dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal.
Bank pelaksana dimaksud haruslah yang sehat, memiliki SBN, SDBI, dan SBI yang belom direpokan tidak lebih dari 6 persen dari dana pihak ketiga.
Lebih lanjut, bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan dana peyangga likuiditas bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, LPDB Restrukturisasi Kredit Koperasi dan UMKM