Iuran BPJS Kesehatan Naik, Din Syamsudin: Kezaliman yang Nyata

Jum'at, 15 Mei 2020 | 11:32 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Din Syamsudin: Kezaliman yang Nyata
Din Syamsudin, (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menyebut kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kebijakan yang tak bijak.

Bahkan ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kezaliman dari pemimpin yang tak merasakan penderitaan rakyat di tengah pandemi Covid-19.

"Bahwa Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat," ujar Din kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Kata Din kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru menambah penderitaan rakyat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Minta Kenaikan Iuran Tak Lagi Diperdebatkan

"Di tengah kesusahan akibat wabah Corona, Pemerintah menambah kesusahan itu," ucap dia.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu meminta pemerintah untuk mencabut kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kita menuntut Pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience)," tutur Din.

Din mempertanyakan BPJS Kesehatan yang sering berhutang kepada rumah sakit.

Ia juga mempertanyakan kemana uang rakyat yang sudah setiap bulan dibayarkan untuk BPJS kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, MA Persilakan Warga Menggugat

"Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada Rumah Sakit, ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," katanya.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI