Suara.com - PT Pegadaian (Persero) memberikan relasaksi bagi nasabah yang terdampak Pandemi Virus Corona. Keringanan yang diberikan bermacam, mulai dari perpanjangan waktu lelang hingga bunga pinjaman.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Swasono Amoeng mengatakan pemberian nasabah ini untuk berbagai layanan seperti gadai hingga non gadai atau pinjaman.
Untuk gadai sendiri, lanjut Amoeng, perseroan memberikan jangka waktu 30 hari dari waktu jatuh tempo.
"Karena hanya 4 bulan maka yang dimainkan lelangnya mundur 30 hari lagi, yang tadi tanggal 1 lelang ditambah 30 hari," ujar Amoeng dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Mobil Mewah Raffi Ahmad Buat Jemur Kasur, Suti Karno Dilarikan ke RS
Untuk non gadai kata Amoen, perseroan memberikan bunga 0 persen untuk nasabah yang meminjam tak lebih dari Rp 1 juta. Bunga itu hanya akan didapatkan untuk 5 juta nasabah saja.
"Yang pinjamannya di bawah Rp 1 juta bunganya 0 persen Mei, Juni, Juli. Kalau ada pinjam di bawah Rp 1 juta bunganya 0 persen," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian, Basuki Tri Andayani juga menganjurkan masyarakat menggadaikan emasnya agar mendapatkan nilai tambah.
"Pegadaian peduli masyarakat yang dulunya Rp 500 ribu sekarant jadi Rp 1 juta. Misalnya saya punya emas lebih baik di gadai nilainya ditambah," tambah Basuki.
Baca Juga: Dampak Corona: 36 Juta Pengangguran di AS Harapkan Bantuan Pemerintah