November 2014, saya bagikan 20.000 bibit kopi Arabika kepada 25 petani Tunggilis. Tidak semuanya eks petani yang turun dari Gunung Gede. Sebagian mereka yang sudah lama tinggal di Tunggilis. Jadi, kopi menyatukan petani pendatang dan lokal di kaki Gn Geulis itu. Sayangnya, banyak yang di tak sabar menunggu tiga tahun, sampai kopinya panen. Mereka berhenti dan membiarkan kebun terlantar.
Ketika Dudu panen perdana, tahun 2017, ia sengaja pamer hasil panennya dalam kantong plastik cerah. Naik motor, ia bawa panennya itu ke tempat pengolahan kopi di Sarongge. Banyak tetangganya melihat dan jadi tertarik bertanam kopi. Kebun lama yang ditinggal petani mulai dirawat lagi. Dan tentu saja, tanah tak cukup.
Saat itulah kabar tentang perhutanan sosial sampai ke Kampung Tunggilis. Negara memberi akses 35 tahun kepada petani, untuk memanfaatkan hutansekaligus merawatnya. Dudu dan kawan-kawannya segera membentuk KTH. Satria Mandiri. Kelompok Tani Hutan itu mengajukan izin perhutanan sosial seluas 21,5 ha kepada Menteri Kehutanan.
Proses itu tergolong cepat. Hanya lima bulan setelah pengajuan, izin perhutanan sosial (PS) untuk KTH Satria Mandiri keluar Juli 2018.
Presiden Jokowi menggenapi kebahagiaan 35 petani Tunggilis, ketika ia serahkan langsung sertifikat perhutanan sosial itu di Bandung, 11 November 2018. Kabar baik itu menyebar cepat. Petani Gn Geulis yang di balik Tunggilis, di Desa Pakuon, segera membentuk KTH Rindu Alam. Mereka ajukan 58,5 ha lahan untuk 30 keluarga tani. Dan izin keluar cepat, sebelum Pemilu 2019.
Baca Juga: Diminta Cuti Tanpa Dibayar, Pegawai Gugat United Airlines
“Kami urus izin, biar tenang bertaninya,” kata Suarsa, yang biasa dipanggil Alo, Ketua KTH Rindu Alam.Mereka umumnya menanam robusta, karena ketinggian lahan sekitar 800-1.000 mdpl. KTH Rindu Alam dengan didampingi GIF juga mengembangkan wisata lingkungan. Rumah pohonnya di tengah hutan dan kebun kopi, Saung Kanoman, menarik untuk disinggahi.
“Ini tanah terakhir saya. Tak mau pindah lagi,” kata Dudu. Kebun kopinya sekira 2 ha. Ia kini mengandalkan kopi untuk penghidupan. Sayur mayur untuk selingan, ketika musim panen kopi masih jauh.
Mereka beruntung dapat izin perhutanan sosial dengan cepat. Dan skema pinjaman modal kerja bertani juga segera mengikuti. KTH Satria Mandiri dapat kredit dari BNI. Sedang KTH Rindu Alam dari Badan Layanan Umum (BLU). Kredit berbunga rendah, 3% itu, punya tenggang masa bayar yang longgar. Tiga tahun. Itu memberi kesempatan petani sampai panen kopinya, baru kemudian membayar cicilan.
Tapi kelompok tani tetangga, KTH Maju Barokah, tak seberuntung petani Sarongge dan Pakuon. Ajuan mereka tidak pernah lengkap karena tanpa dukungan kepala desa. Kades cenderung LMDH yang maju. Sementara LMDH tidak bergerak. Pengajuan perhutanan sosial seluas 30 ha di Desa Ciherang, Kec. Pacet, Cianjur itu terkatung-katung. Sebagian petani tetap menanam kopi, tapi dengan was-was: Apakah ketika panen masih dapat memetik hasilnya?
Preferensi LMDH dibanding KTH, juga jadi ganjalan ketika petani Kubang, Cibanteng dan Ciwalen, mengajukan izin PS. Semula petani tiga desa, di Kecamatan Sukaresmi itu, membentuk Gabungan Kelompok Tani Hutan. Gapoktan. Sekira 550 petani ajukan izin untuk area 580 ha. Ketika verifikasi lapangan, petani diarahkan untuk ajukan izin per desa. Lewat LMDH. Jadi proses harus dimulai dari awal. Dan hanya Desa Cibanteng yang LMDH nya aktif. Dua desa lain terbengkalai. Saya ikut mengantar ketika Gapoktan itu mendaftarkan berkasnya ke Gedung Manggala. Tapi semangat itu ambyar ketika Gapoktan dianggap takeligible untuk mendaftarkan PS dengan cakupan wilayah kecamatan. Kerja pendampingan petani setahun lebih, terasa sia-sia.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan RS, Pemkot Surabaya Kerja Keras Tangani Covid-19
Perhutanan sosial pernah jadi daya tarik pemerintah Jokowi. Tapi sekarang terdengar sayup saja. Apalagi, ketika wabah Covid-19 melanda. Rasanya harapan petani untuk dapat tanah secara legal itu, terpaksa diurungkan. Mereka akan terus berkebun di hutannegara. Tanpa legalitas. Tanpa pendampingan. Juga jauh dari jangkauan kredit modal kerja.