Suara.com - Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Lantas dengan naiknya iuran ini apakah pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan bakal lebih baik?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah ini demi kepentingan bersama, dirinya pun menjamin kenaikan iuran ini juga akan berdampak pada layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik lagi.
"Pertama untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan program, kedua peningkatan kualitas pelayanan dan ketiga sesuai dengan amanat UU bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan 2 tahun sekali," kata Askolani dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Minta Kenaikan Iuran Tak Lagi Diperdebatkan
Sementara itu Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menambahkan, kenaikan iuran untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada para peserta.
"Kenaikan iuran kaitannya dengan pelayanan, karena bagaimanapun juga pelayanan akan baik kalau cash flow rumah sakit juga baik," kata Fahmi.
Sebelumnya kata dia, BPJS Kesehatan memiliki defisit pembayaran yang membengkak kepada sejumlah Rumah Sakit, nilainya mencapai Rp 15 triliun lebih, namun hutang-hutang tersebut sudah dibayarkan oleh pihaknya secara bertahap.
"Jadi yang paling penting rumah sakit bisa dibayarkan tepat waktu sehingga harapan kita pelayanannya menjadi lebih baik dan tentu service kepada masyarakatnya juga akan semakin berkualitas," pungkas Fahmi.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning: Pajak Bisa Dibebaskan, Kenapa Iuran BPJS Naik?