Suara.com - Pemerintah mengaku telah mempersiapkan bantuan anggaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 3,1 triliun untuk tahun 2020.
Dana jumbo itu disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada di kelas III Mandiri, dengan kata lain pemerintah mensubsidi peserta jaminan BPJS Kesehatan kelas III Mandiri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, maka peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Memang di regulasi tarif kelas 3 itu naik, tapi itu naik hanya dalam Perpres tapi dalam implementasinya tidak, karena dalam pandemi ini pemerintah memberikan bantuan pendanaan hingga Rp 3,1 triliun," kata Askolani saat media briefing melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Jokowi Diprotes: Uang Triliunan Malah Buat Kursus Aneh-aneh
Askolani menjelaskan besaran subsidi yang diterima masing-masing peserta BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri adalah sebesar Rp 16.500 per orang, dengan begitu peserta kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp 25 ribu saja per bulan.
"Jadi tetap Rp 25 ribu. Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan sebab pemerintah tetap membantu. Di 2021 pun, ada penyesuaian sedikit ke Rp 35 ribu, tapi pemerintah pusat dan daerah akan mendukung untuk mengurangi beban masyarakat," kata Askolani.
Dalam menjamin kesehatan masyarakat, Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN) dan mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
"Mungkin harus dipahami bahwa kebijakan ini untuk jangka pendek dan jangka panjang. Pemerintah melakukan yang terbaik pada pelayanan kesehatan ini, sesuai dengan UU untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sustainable dan berkesinambungan," pungkasnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama