Penumpang Membludak, Ombudsman RI Minta Maskapai Jujur soal Penjualan Tiket

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 14 Mei 2020 | 13:18 WIB
Penumpang Membludak, Ombudsman RI Minta Maskapai Jujur soal Penjualan Tiket
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat penerbangan yang juga Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, bahwa ledakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta hari ini, Kamis (14/5/2020) akibat dari ketidakjujuran maskapai penerbangan soal penjualan tiket.

"Airlines tidak transparan berapa tiket yang mereka terbitkan," kata Alvin Lie kepada Suara.com

Menurut Alvin, akibat dari ketidakjujuran maskapai dalam hal penjualan tiket pesawat ditambah kurangnya koordinasi dengan pihak bandara dan otoritas setempat, mengakibatkan ledakan penumpang yang tak terbendung lagi.

Alvin pun menyebut, ada maskapai yang menjual tiket pesawat melebihi batas maksimum yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 tentang pembatasan penumpang.

Baca Juga: Bandara Soetta Abaikan Physical Distancing, Ombudsman RI Meradang

"Saya juga memperhatikan, bahwa dari Batik Air ada beberapa penerbangan yang jumlah tiket terjualnya jauh melampaui batas maksimum permenhub terkait pembatasan 50 persen kapasitas terisi. Data yang kami dapatkan bahkan mendekati 90 persen dari kapasitas terjual," kata Alvin.

Dengan terjadinya ledakan penumpang tersebut, Ombudsman RI kemudian menginstruksikan perwakilan-perwakilannya di daerah untuk ikut memantau pergerakan penumpang di bandara maupun terminal bus.

"Saya sudah minta perwakilan-perwakilan Ombudsman untuk mengawasi di terminal bus, bandara, apabila terjadi seperti ini agar melapor pada kami agar kami juga menegur pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait permasalahan ini," tuturnya.

Alvin pun menegaskan, agar otoritas bandara betul-betul menerapkan Permenhub Nomor 18 terkait pembatasan jumlah penumpang yang tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kami meminta Permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang itu betul-betul ditegakan, karena pelanggaran ini bukan sesuatu yang disengaja, tapi secara sadar melakukan pelanggaran itu dan berulang-ulang,"

Baca Juga: Ombudsman RI Terima 387 Aduan Minimnya Pelayanan Publik Selama Corona

Alvin juga meminta agar Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas ke maskapai yang melakukan pelanggaran Permenhub Nomor 18.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI