Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama

Kamis, 14 Mei 2020 | 12:20 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI