Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
Kamis, 14 Mei 2020 | 12:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Naik Tipis, 13 Juta Orang Telah Lapor SPT
13 April 2025 | 15:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI