Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
Kamis, 14 Mei 2020 | 12:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prabowo Rombak Jajaran Pejabat Sri Mulyani
07 November 2024 | 16:14 WIB WIB10 Tahun Jokowi, Presiden 'Raja' Utang
14:10 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:59 WIB
Bisnis | 13:58 WIB
Bisnis | 13:48 WIB
Bisnis | 13:09 WIB
Bisnis | 11:33 WIB