Suara.com - Presiden Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid anyar tersebut Jokowi memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Kenaikan iuran ini tentu jadi polemik di tengah masyarakat, karena dirasa memberatkan di saat pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani punya pandangan lain soal kenaikan iuran ini, menurut dia Penetapan Perpres ini sudah sangat mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: DPR Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut
"Dari kondisi saat ini, bagaimana pelayanan kesehatan program JKN bisa lebih berkesinambungan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, maka sangat perlu Perpres ini," kata Askolani saat media briefing melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Askolani juga menuturkan, untuk tahun 2020 ini, pemerintah juga tetap komit, untuk membantu golongan masyarakat menengah ke bawah, dimana pemerintah tidak merubah iurannya.
"Tarifnya tetap 35 ribu. Jadi ada relaksasi dan keringan, ini untuk kebutuhan tanggunan kebutuhan gap, ini sudah dimasukkan ke dalam anggaran tahun ini Rp 3,1 triliun. Ini juga untuk membantu kelangsungan pelayanan BPJS yang lebih baik," katanya.
Sehingga menurutnya kebijakan yang diambil dalam menyelamatkan BPJS Kesehatan semata-mata demi kepentingan bersama.
"Kebijakan yang dibuat pemerintah itu tentunya untuk kebaikan bersama. Pertama untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan program, kedua peningkatan kualitas pelayanan dan ketiga sesuai dengan amanat UU bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan 2 tahun sekali," Pungkas Askolani.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, DPR: Jokowi Jangan Mainkan Hati Rakyat
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 mendatang, kepastian kenaikan iuran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.