Bayar THR Karyawan Bisa Dicicil, Pengusaha: Alhamdulillah

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 14 Mei 2020 | 07:57 WIB
Bayar THR Karyawan Bisa Dicicil, Pengusaha: Alhamdulillah
Ilustrasi uang untuk THR.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19, tentang pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah COVID-19.

Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi N Indah Paramita mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker).

"Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami," kata Indah ditulis Kamis (14/5/2020).

Indah menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terima Uang THR Lebaran

Walaupun THR dibayar penuh, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada surat No. M/3/HK.04/III/2020.

"Hipmi mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah didiskusikan bahwa telah dikeluarkannya surat edaran mengenai pembayaran THR ini. Kami di sini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi COVID-19," ungkap pemilik usaha fintek syariah itu.

Sebelumnya, keluar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan. (Antara)

Baca Juga: Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI