Masyarakat Sudah Galau oleh Corona Ditambah Iuran BPJS Kesehatan Naik

Rabu, 13 Mei 2020 | 15:44 WIB
Masyarakat Sudah Galau oleh Corona Ditambah Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai pemerintah salah langkah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Virus Corona ini.

Menurutnya, di tengah Pandemi ini semua lini masyarakat mulai kelas atas hingga kelas bawah alami kesusahan. Sehingga, jika ditambah kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan makin memberatkan.

"Memang disayangkan kebijakan ini diambil pemerintah ditengah kegalauan masyarakat akibat wabah covid-19. Tidak tepat waktunya," ujar Piter saat dihubungi Suara.com, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Piter menuturkan, kebijakan pemerintah ini diambil untuk mengisi kekosongan setelah keputusan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Kecil Paling Terdampak

"Dengan kebijakan ini diharapkan ada kepastian masyarakat atas iuran yang harus dibayar dan ada kejelasan di mana pemerintah mengumumkan bantuan iuran," jelas dia.

Kendati demikian, tambah Piter, masyarakat bisa pindah kelas jika merasa keberatan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Peserta bisa pindah kelas. Jadi kalau mereka keberatan mereka bisa pindah kelas," ucap dia.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Denda Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI