Dalam aturan ini, disebutkan pengkategorian pabrikan tembakau di Indonesia berdasarkan jenis rokok, yaitu SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), dan SKT (Sigaret Kretek Tangan), kelas pabrikan berdasarkan jumlah produksi setiap tahunnya, serta Harga Jual Eceran (HJE) dari produk rokok yang dihasilkan.
Dari aturan tersebut tergambar jelas bahwa di Indonesia terdapat jenis pabrikan yang berbeda-beda tergantung kapasitas produksi mereka. Atas dasar itu pula, Pemerintah menetapkan tarif cukai yang berbeda.
Oleh karenanya, Agus menekankan, pentingnya untuk memastikan bahwa pembagian kategori itu tetap sebagaimana mestinya agar mampu menjaga eksistensi komoditas tembakau nasional.
Terlebih, hal ini menyangkut sumber mata pencaharian sekitar tiga juta petani dan menghidupkan sekitar 245.371 ribu hektar lahan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terima Uang THR Lebaran
“Demi melindungi para petani tembakau yang sangat bergantung pada kelangsungan bisnis industri rokok di Indonesia, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang stabil terhadap IHT di masa depan tanpa perlu terus mengubah yang sudah ada,” tutupnya.
Dapat dikatakan beban pelaku IHT di Indonesia saat ini kian bertambah. Setelah menghadapi kenaikan drastis HJE dan CHT di awal tahun 2020, memasuki kuartal kedua ekonomi Indonesia diuji oleh penyebaran wabah COVID-19 yang memukul banyak industri di tanah air termasuk IHT.
Produktivitas pabrikan di beberapa kota sentra tembakau yang menurun, serta berkurangnya daya beli masyarakat di tengah situasi ini tentu mengguncang banyak pabrikan khususnya pabrikan kecil dan menengah. Apalagi dampak ini diprediksi baru dapat pulih bertahap pada tahun 2021.
Karenanya, demi kelangsungan jangka panjang industri yang heterogen ini, serta mereka yang dinaungi di dalamnya, pelaku IHT sangat berharap agar pemerintah dapat menjaga aturan yang saat ini telah berlaku imbang bagi seluruh pihak, tanpa menerapkan perubahan yang membuat kondisi semakin tidak menentu.
Baca Juga: Waduh! Bule Asal Belarus Jadi Gelandangan di Bali, Ngamuk Minta Rokok