Selain itu, pabrikan rokok kecil dan menengah juga merupakan penyuplai rokok dengan harga ekonomis kepada konsumen kelas menengah ke bawah.
“Heterogenitas atau keragaman ini penting untuk saling melengkapi kebutuhan masyarakat dari kelas ekonomi yang beragam sekaligus menjadi mata pencaharian utama untuk menyambung kehidupan,” ujar Djoko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Meskipun demikian, keberadaan pabrik rokok di Indonesia diketahui telah menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2011 terdapat 1.540 pabrik rokok kecil, menengah, hingga besar di Indonesia. Namun, pada tahun 2017 jumlah ini menurun drastis menjadi 487 pabrik saja.
Disinggung soal masa depan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah kondisi ekonomi yang tidak kondusif, Djoko menyampaikan, pemerintah sebaiknya lebih peka ketika membuat kebijakan yang bisa berdampak lebih jauh pada kelangsungan industri tembakau.
Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terima Uang THR Lebaran
Terlebih saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi besar-besaran karena dampak pandemi yang turut mencederai banyak usaha kecil dan menengah.
“Saya berharap, pemerintah dapat menciptakan aturan yang melindungi pelaku IHT serta mengakomodir kebutuhan pasar yang heterogen ini. Kita punya banyak sekali mitra usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada kestabilan peraturan. Adanya wacana-wacana perubahan kebijakan agar tidak dilanjutkan karena akan menyulitkan perusahaan untuk membangun strategi, khususnya di masa penurunan ekonomi yang terjadi sebagai dampak wabah COVID-19 ini,” tambah Djoko.
Terkait eksistensi komoditas tembakau, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji menyatakan, perlindungan akan komoditas tembakau nasional harus terus diperhatikan.
Jika semakin banyak pabrik rokok khususnya golongan kecil dan menengah gulung tikar, maka serapan terhadap komoditas tembakau juga semakin berkurang.
“Bagaimana dengan nasib komoditas tembakau dalam negeri serta kelangsungan petani-petani tembakau. Dibutuhkan aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah agar tidak mengancam usaha skala kecil-menengah dan tentunya para petani tembakau,” tutur Agus.
Baca Juga: Waduh! Bule Asal Belarus Jadi Gelandangan di Bali, Ngamuk Minta Rokok
Keragaman pabrik hasil tembakau di Indonesia diakui dan dirangkum jelas di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau.