Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Ini Alasannya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2020 | 08:05 WIB
Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Ini Alasannya
Ilustrasi para pekerja naik KRL. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut diperbolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni ditulis Rabu (13/5/2020).

Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Hati-hati, KTP Pelanggar PSBB Surabaya Raya akan Disita

Sejak awal pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan pimpinan perusahaan di 11 sektor tersebut memperhatikan perbandingan risiko COVID-19 terhadap para pekerjanya.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Sebelumnya, Doni menyebutkan, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19.

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata dia.

Namun, Doni belum merinci sektor mana saja yang diperbolehkan untuk dibuka kembali, bagi para pekerjanya.

Baca Juga: Rencana Pelonggaran PSBB Juli 2020, Gugus Tugas: Harus Hati-hati

Doni hanya menjelaskan alasan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan dari dampak buruk COVID-19.

Secara fisik, kata Doni, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja.

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tak tertular COVID-19.

Hal ini terutama pada warga kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini yang memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.

Doni menyebutkan risiko kematian tertinggi akibat COVID-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tersebut.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI