Suara.com - Perjalanan kereta luar biasa pada operasional hari pertama dari Stasiun Yogyakarta dengan tujuan Bandung dan Surabaya, didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan polri yang berdinas.
“Operasional kereta luar biasa (KLB) ini memang bukan untuk mudik, tetapi perjalanan dengan tujuan tertentu sesuai aturan dari Gugus Tugas COVID-19,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto ditulis Rabu (13/5/2020).
Menurut Eko, terdapat 25 warga yang hendak membeli tiket dan melakukan perjalanan menggunakan kereta. Tetapi, hanya ada 12 pendaftar yang menenuhi syarat untuk membeli tiket dan melakukan perjalanan. Sembilan di antaranya berangkat pada Selasa (12/5).
“Kami memberlakukan peraturan secara ketat bagi calon penumpang. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh membeli tiket. Rata-rata, mereka terbentur pada syarat surat sehat yang menyatakan bahwa mereka negatif COVID-19,” kata Eko.
Baca Juga: PT KAI Mulai Beroperasi, Syarat Ini Harus Dimiliki Calon Penumpang
Pembelian tiket bisa dilakukan tujuh hari sebelum keberangkatan. Namun, berbeda dengan pembelian tiket kereta reguler yang bisa dilayani secara online, maka pembelian tiket KLB hanya bisa dilayani di stasiun karena akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat perjalanan.
Selain surat negatif COVID-19, kelengkapan perjalanan yang harus dipenuhi diantaranya adalah surat tugas dari atasan jika penumpang berstatus sebagai ASN, TNI atau polri, dan bagi masyarakat umum membawa surat keterangan dari lurah.
Mulai Selasa (12/5) hingga 31 Mei, PT KAI mengoperasikan enam perjalanan kereta luar biasa dengan tiga rute utama yang dilayani pulang pergi, yaitu Gambir-Surabaya Pasar Turi melalui lintas utara, Gambir-Surabaya Pasar Turi melalui lintas selatan, serta Bandung-Surabaya Pasar Turi.
Tiket yang dijual cukup mahal yaitu Rp 750.000 untuk eksekutif rute Gambir-Surabaya Pasar Turi, dan Rp 400.000 hingga Rp 450.000 untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk rute Bandung-Surabaya Pasar Turi tiket eksekutif dijual Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000.
“Operasional kereta juga memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19, yaitu terisi maksimal 50 persen dari kapasitas supaya bisa menerapkan aturan jaga jarak, dan penumpang wajib mengenakan masker,” katanya.
Baca Juga: PT KAI Mulai Angkut Penumpang Hari Ini 12 Mei, Segini Harga Tiketnya
Eko menambahkan di tiap stasiun pemberhentian juga disiapkan pos kesehatan sebagai upaya penanganan awal apabila terjadi permasalahan kesehatan terhadap penumpang.