Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Selasa, 12 Mei 2020 | 12:58 WIB
Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Izin usaha akan dicabut jika perusahaan tak bayar THR karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

THR Keagamaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Mayoritas Pengusaha Hotel Teriak Tak Mampu Bayar THR

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang telat ataupun tidak membayarkan THR. Meski pembayaran THR boleh dicicil, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Menaker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI