Suara.com - Pemerintah telah mengusulkan perubahan APBN 2020 kepada DPR. Desain makro APBN tahun 2020 komposisinya pendapatan negara dipatok turun, semula Rp 2.233,2 triliun menjadi Rp 1.760,9 triliun, dan belanja negara naik, semula Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Perubahan ini berkonsekuensi pada melebarnya angka defisit APBN. Semula defisit APBN dipatok pada kisaran Rp 307,2 triliun (1,76%) menjadi Rp 853 triliun (5,07%).
Untuk menjalankan desain APBN tahun 2020 ini pemerintah dan otoritas keuangan akan menghadapi tantangan yang tidak mudah.
Tantangan tersebut kata Ketua Badan Anggaran DPR, MH Said Abdullah antara lain. Pertama, pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan mengandalkan dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar sebesar Rp 654,5 triliun. Langkah ini harus ditempuh pemerintah untuk menambal defisit APBN yang meningkat menjadi 5,07%.
Baca Juga: Layani Lelaki Hidung Belang, Seorang WTS Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Palsu
Akibat sedikitnya ruang fiskal pemerintah inilah utang jadi pilihan. Tidak banyak yang bisa dikerjakan pemerintah dalam merombak APBN. Selain banyak belanja yang sifatnya mandatory karena perintah UUD 1945 dan undang undang, seperti anggaran pendidikan 20%, anggaran kesehatan 5%, dan dana desa 10%, juga masih terdapat belanja rutin yang utak atiknya tidak longgar.
Kedua, dalam situasi ekonomi demestik dan global mengalami slowing down, Banggar DPR berharap masih banyak investor yang berminat dengan global bond yang diterbitkan pemerintah. Hingga 3 April 2020, justru banyak investor non residen melepas SBN senilai Rp 135,1 triliun. Keadaan ini akan menjadi tantangan pemerintah.
Ketiga, bila pandemi covid-19 menantang untuk “bermain panjang”, maka alokasi anggaran penanganan covid-19 berikut jaringan pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun berpotensi tidak mencukupi.
Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan akan semakin membesar, apalagi penerimaan dari pajak, dan sumber daya alam berpotensi mengalami penurunan sebagaimana yang telah diproyeksikan.
Keempat, kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan penjaminan, dan penanganan bank sistemik dan non sistemik tidak memiliki anggaran yang memadai.
Baca Juga: Kronologi Sudi Bantai Bayi karena Tidak Dapat Uang Bantuan Corona
Karenanya, melalui Perppu No 1 tahun 2020 pemerintah memberi antisipasi dengan dukungan pinjaman dari pemerintah dan Bank Indonesia. Artinya, kebutuhan pembiayaan untuk support LPS makin besar.