Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain (1) perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, (2) perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan (3) waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan. (*)
Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Senin, 11 Mei 2020 | 19:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wamenaker Noel Ingin Negara Hadir Majukan Industri Musik: Jadi Pekerjaan Kita Bersama
20 November 2024 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI