Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui masih ada kebingungan masyarakat terkait kebijakan dibolehkannya transportasi kembali beroperasi.
Sehingga, banyak pihak yang salah mengartikan, bahwa dibukanya kembali transportasi artinya bisa kembali mudik. Padahal, menurut Menhub mudik tetap dilarang.
"Memang ada satu hal penting yang harus kita lakukan bahwa konsep atau melibatkan masyarakat melakukan solidaritas sebanyak mungkin menjadi sangat penting. Tanpa keterlibatan masyarakat mustahil melakukan itu. Masih banyak confuse tapi Insha Allah lebih baik," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI lewat virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan aturan yang menjelaskan Surat Edaran Gugus Tugas yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Laut, Udara, Darat, hingga Perkeretaapian.
Baca Juga: Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika
Dalam Surat Edaran itu, memuat syarat-syarat operator dan penumpang bisa memanfaatkan kebijakan diperbolehkan bepergian bagi yang membutuhkan.
"Kami mendapatkan tugas bagaimana PM yang sudah kita buat ditindaklanjuti satu SE yang lebih detail, yang dari sisi tidak ada mudik tapi opsi syarat-syarat gugus tugas," jelas Menhub.
Menhub menambahkan, pihaknya juga menerjunkan para Pegawai Negeri Sipilnya (PNS) untuk mengedukasi kebijakan tersebut, sehingga tak lagi menimbulkan mispersepsi.
"Kami juga menugaskan PNS kami edukasi masyarakat pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial, kami koordinasikan dengan Ketua Gugus tugas Jenderal Doni," pungkas Menhub.
Baca Juga: Mudik Versi Menhub dan Jokowi, PKS: Rakyat Kebagian Bingung dan Mumet Aja