Suara.com - Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan nasional mengalami perlambatan akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah saat konferensi pers bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui video conference di Jakarta, Senin (11/5/2020).
"Secara umum DPK (dana pihak ketiga) memang mengalami perlambatan sejalan dengan melambatnya kegiatan ekonomi," kata Halim.
Meski tumbuh melambat, lanjut Halim pertumbuhan ini masih menunjukkan angka yang relatif cukup aman karena secara yoy DPK masih tumbuh 7,98 persen.
Baca Juga: Gara-gara Wabah Corona, Kondisi Perbankan Mulai Tak Normal
"Berapa data yang terbaru memang sedikit melambat dibandingkan dengan bulan Maret 9,66 persen namun dibandingkan dengan bulan Februari ini menunjukkan angka yang lebih tinggi pada bulan Februari 7,71 persen," katanya.
Tak hanya DPK saja yang tumbuh melambat, LPS juga mencatat terjadi perlambatan pada rekening giro yang turun 9,77 persen pada bulan April yang lalu.
"Hal ini kemungkinan besar akibat adanya pembayaran bunga utang dan pokok maupun pembayaran dividen perusahaan perusahaan di samping adanya kemungkinan pembayaran pajak yang memang agak mundur yang diberikan keringanan oleh pemerintah," papar Halim.
Sementara itu pergerakan suku bunga masih menunjukkan penurunan hal ini dipengaruhi oleh penurunan suku bunga Bank Indonesia dan langkah-langkah pelonggaran likuiditas oleh Bank Indonesia beberapa waktu yang lalu.
"Secara kuartalan pada akhir Kuartal pertama tahun ini deposito rupiah rata-rata menurun 20 basis poin menjadi 5,5 persen dan kami memantau kondisi ini terus turun selama bulan April dan hingga awal Mei," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?
Sementara hal yang sama juga terlihat pada suku bunga valuta asing yang juga menurun mencapai sekitar 1,01 persen selama tahun 2020.