Suara.com - Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa status stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2020 menjadi waspada akibat pandemi yang disebabkan virus corona atau Covid-19.
"Tadi saya sampaikan Maret sampai Q1 (Kuartal I) sehingga munculnya Perppu ini merupakan situasi kegentingan, sampai akhir Maret lalu kondisi sangat waspada," kata Sri Mulyani saat konferensi pers melalui video conference di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Status waspada ini kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merupakan pandangan yang dilakukan tim KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari hasil pemantauan ini, kata Sri Mulyani laporannya akan diberikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: DPRD Jakarta: Menkeu Sri Mulyani Sebar Hoaks terkait Dana Bansos
"Kita sebutkan dalam tingkatan sangat waspada dari semua indikator masing-masing KSSK. Ini menyebabkan kemudian kami melakukan beberapa kali rapat dalam kabinet assessment forward looking KSSK menjadi landasan munculnya Perppu Nomer 1 Tahun 2020," katanya.
Namun, Sri Mulyani menyebutkan bahwa selepas kuartal I-2020 kondisi sistem keuangan nasional menunjukan tren perbaikan dengan stabilitas di sektor keuangan mulai terlihat.
"Namun kami tetap waspada," ujar Sri Mulyani.