Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Baca Juga: Dirut KAI Edi Sukmoro Terdepak Didiek Hartantyo
Adapun tiga rute yang dilayani adalah Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi dengan kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia) Stasiun Naik/Turun Penumpang di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000.
Kedua, Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi dengan kapasitas yang dijual 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia) Stasiun Naik/Turun Penumpang ada di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi dengan Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.
Bandung - Surabaya Pasarturi pp dengan Rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi dengan kapasitas yang dijual 198 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia) Stasiun Naik/Turun Penumpang di Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000. Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Baca Juga: Erick Thohir Bongkar Susunan Direksi KAI di Tengah Pandemi, Ada Apa?
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.