Suara.com - Menyikapi surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap memperketat perjalanan dalam bentuk apapun.
"Harus dipahami, bepergian hanya untuk kondisi darurat saja," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Azrul Tanjung dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Azrul meminta pemerintah tegas dan tetap melarang masyarakat untuk bepergian baik dalam rangka mudik maupun pulang kampung.
Moda transportasi yang dibuka harus benar-benar dengan protokol yang ketat baik pada aspek kesehatan dan tingkat kepentingannya.
Baca Juga: Ombudsman Beberkan Celah Rawan pada Syarat Bepergian di Masa Larangan Mudik
Semua penyedia moda transportasi harus memastikan bahwa semua prasarana dan sarana transportasi memenuhi protokol kesehatan seperti mengatur jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, wajib masker dan memastikan yang berpergian sehat dengan menunjukan hasil tes negatif Covid-19.
Azrul mengingatkan, pada April 2020 lalu, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi COVID-19.
Mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain tidak boleh karena di-syakki (diduga) keras akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain.
"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Sekarang ini seluruh wilayah RI sudah terkena pandemi, tentu ini sangat membahayakan," kata Azrul melanjutkan.
Ia juga meminta pemerintah untuk menyediakan bantuan pangan bagi rakyat. APBN dan APBD sejatinya diutamakan untuk kepentingan pengadaan pangan rakyat.
Baca Juga: Ini Daftar Syarat Kalau Anda Ingin Bepergian pada Masa Larangan Mudik
"Rakyat butuh makan, dalam kondisi darurat negara harus hadir, jangan sampai kebutuhan mendasar ini kurang atau tidak terpenuhi," kata Azrul menutup.